Senin, 21 Januari 2013

SOFTSKILL "KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA"




 Nama: Najihatul Fitri
 Kelas: 2 SA 01
 NPM: 15611084

PEMBAHASAN

A.Pengertian kerukunan umat beragama
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah. 
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah. 
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. 
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan 
Negara atau Pemerintah. 
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.


B.Beberapa pendapat para ahli mengenai kerukunan umat beragama:

1.Mahmassani
(1977: 22-26) seorang Dosen Hukum Islam pada Fakultas Hukum Perancis di Beirut
memberikan penjelasan sebagai berikut :
Syari'at adalah f'irman Allah atau Syari' yang memberi faedah hukum. Atau dengan
perkataan lain menurut para ahli ushul firman Allah yang ditujukan kepada orang-orang mukallaf, yaitu orang-orang yang sudah cakap bertanggung jawab hukum atau boleh juga dikatakan, kaedah hukum yang ditentukan oleh syari'at mengenai katentuan hukumnya, bahwa syari'at adalah hukum Allah yang disampaikan atas lisan nabi-Nya Muhammad saw, sedangkan fiqh adalah ilmu untuk mengetahui masalah masalah hukum secara praktis, yangdiperoleh dari dalil- dalil hukum perincian. Ini berarti bahwa seorang ahli fiqh diwajibkan mendasarkan segala ketentuan hukum yang diperolehnya itu atas dalil-dalil dan sumber-sumber, tempat cara pengambilannya dengan cara pendapat dan lstidlal”.
Dengan memperhatikan pendapat di atas berarti bahwa dalam fiqh ada unsur ijtihad, sedangkan dalam syari'at tidak ada. Hal itu dikarenakan syari'at bersumberkan dalil-dalil yang jelas (qath'i), sedangkan fiqh bersumberkan dalil-dalil yang samar (dzonni). Menurut Hasbullah Bakry (1968: 20) tentang perbedaan antara syari'at dan fiqh ini yaitu :"Syari'at = Hukum Qur"an = Agama Islam murni = Penilaiannya absolut = Berlaku untuk segenap zaman dan tempat. Hukum Fekih = Prestasi budaya manusia di satu zaman dan satu tempat = Penilaiannya relatif = Selalu in wording = Berobah terus disesuaikan dengan kehidupan manusia".
Tujuan Syari’at Islam adalah karena manusia adalah makhluk sosial, diperlukan ketentuan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Ketentuan yang mengaturnya itu adalah hukum. Dengan perkataan lain, bahwa hukum itu adalah merupakan hal yang dibutuhkan manusia.

2. Drs. H. Indra
            Dosen IAIN Sumatera Utara berpendapat bahwa, nilai kearifan lokal akan memiliki makna apabila tetap menjadi rujukan dalam mengatasi setiap dinamika kehidupan sosial, lebih-lebih dalam menyikapi berbagai perbedaan yang menimbulkan konflik. Sebab, keberadaan nilai kearifan lokal justru akan diuji di tengah-tengah kehidupan sosial dinamis.

3. Beberapa dosen di Sulawesi Utara
            Dalam rangka menggali informasi mengenai materi pendidikan teologi kerukunan, masalah-masalah dalam pndidikan kerukunan, dan langkah-langkah penguatan teologi kerukunan antar umat beragama, Sekretris anggota Wantimpres bidang Hubungan Antar Agama, Masykuri Abdillah mengadakan pertemuan terbatas di Manado (24/05/2012).
            Pertemuan yang terdiri dari dua sesi tersebut menghadirkan Maria Heny Pratiknjo, Dosen Universitas Samratulangi; Sya’ban Mauluddin, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulut; Dantje Weku, dari dinas pendidikan Provinsi Sulut; Perwakilan guru agama Islam, Katolik, Hindu dan Budha. Pada sesi pertama yang membahas “Pendidikan kerukunan beragama”. Selanjutnya, dalam sesi kedua yang membahas “Penyiaran agama berorientasi padakerukunan antar agama”, hadir Nasruddin Yusuf, Ketua STAIN Manado, Sya’ban Mauluddin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulut; Yos Nandy dari Kesbangpol Provinsi Sulut; serta perwakilan majelis agama Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Keesokan harinya, Tim kajian :Teologu Kerukunan dan Implementasinya dalam Pengajaran Agama” Wantimpres mengadakan kunjungan lapangan ke SMAN 9 dan SMAN 3. Dari pertemuan ini diketahui bahwa bingkai sosiokultural (kearifan lokal) lewat filosofi “Torang Samua Basudara” (kita semua bersaudara) memberikan dampak besar bagi masyarakat Sulawesi Utara, sehingga tercipta suatu hubungan yang harmonis dan toleran antar pemeluk agama. Sosialisasi mengenaikerukunan antar umat beragama telah diselipkan dalam materi pendidikan disekolah maupun dalam penyiaran agama lewat para tokoh agama, yang mengajarkan masyarakat Sulawesi Utara untuk “Baku-Baku Sayang, Baku-Baku Bae, Baku-Baku Bantu” (Saling menyayangi, saling berteman, dan saling membantu). Dengan demikian, Kerukunan ini memunculkan suatu istilah baru bahwa “Sulut sulit disulut”. Berbagai upaya penguatan kerukunan dan cerminantoleransi antar umat beragama di Sulawesi Utara ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

4. Galih Prakoso
            Menurut Galih Prakoso, Fakultas Industrial Engineering, President University, Kerukunan intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Misal dalam Islam ada NU, Muhammadiyah, dsb. Dalam protestan ada GBI, Pantekosta, dsb. Dalam Katolik ada Roma dan Ortodoks. Hendaknya dalam intern masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan dalam masing-masing agama.
            Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya palin baik. Ini perlu dikatakan untuk mengindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian, hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
            Tetakhir adalah kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. Bahwasannya Indonesia bukanlah negara agama tapi negara bagi orang yang beragama.
            Tentunya hal-hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang didalamnya terdapat beraneka ragam suku, agama, ras dan budaya yang berbeda satu sama lainnya.
5. Menurut pandangan Islam
            Untuk mnghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli memantapkan tiga konsep, yaitu:
·         Konsep Tanawwul al’ibadah (keragaman cara beribadah), konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekan Nabi dalam pengalaman agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepaga Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
·         Konsep Al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran), konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan ia teteap diberi ganjaran oleh Allah, walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu kelir. Disini perlu dicatat bahwa wewnang untuk menentukan yang benar dan tidak  bukannlah menusia tetapi Allah SWT yang baru kita ketahui di hari akhir. Kendatipun dmikian, perlu pula diperhatikn orang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritas keilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
·         Konsep La hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menentapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid), konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam, khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep tersebut memberikan pemahaman  bahwa ajaran islam mentolerir adanya perbedan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak  itu hanyalah Allah dan firman-firmannya, sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Disini konsep insep islam tentang Islah dioerankan untuk menyelesaikan  pertentangan yang terjadi, maka Islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.


C. Pendapat saya dari sudut pandang agama saya

            Pendapat saya mengenai kerukunan umat beragama dari pandangan islam adalah kita sebagai manusia yang hidup bersosialisasi terlebih hidup di negara yang banyak perbedaan-perbedaan seperti suku, ras, budaya, maupun agama, harus lah memiliki sifat toleransi untuk menghindari perpecahan antara satu orang dengan lainnya maupun sekelompok orang dengan kelompok lainnya. Allah SWT pun menyuruh kita untuk selalu menghargai dan menghormati orang lain walaupun ia berbeda agama dengan kita.
            Kerukunan antar umat beragama itu sangat penting, karena jika kita selalu bertentang antara satu sama lain hidup kita akan tidak nyaman dan tidak aman. Kita tidak boleh membanding-bandingkan dengan oranglain tentag agama siapa yang paling benar karena itu akan menimbulkan perpecahan diantara kita, biarlah hari akhir nanti yang menjawab semuanya.