Kelas: 2 SA 01
NPM: 15611084
PEMBAHASAN
A.Pengertian
kerukunan umat beragama
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama
yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling
menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam
kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan
upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan,
pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah
harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat
beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
B.Beberapa
pendapat para ahli mengenai kerukunan umat beragama:
1.Mahmassani
(1977:
22-26) seorang Dosen Hukum Islam pada Fakultas Hukum Perancis di Beirut
memberikan
penjelasan sebagai berikut :
Syari'at
adalah f'irman Allah atau Syari' yang memberi faedah hukum. Atau dengan
perkataan
lain menurut para ahli ushul firman Allah yang ditujukan kepada orang-orang
mukallaf, yaitu orang-orang yang sudah cakap bertanggung jawab hukum atau boleh
juga dikatakan, kaedah hukum yang ditentukan oleh syari'at mengenai katentuan
hukumnya, bahwa syari'at adalah hukum Allah yang disampaikan atas lisan
nabi-Nya Muhammad saw, sedangkan fiqh adalah ilmu untuk mengetahui masalah
masalah hukum secara praktis, yangdiperoleh dari dalil- dalil hukum perincian.
Ini berarti bahwa seorang ahli fiqh diwajibkan mendasarkan segala ketentuan
hukum yang diperolehnya itu atas dalil-dalil dan sumber-sumber, tempat cara
pengambilannya dengan cara pendapat dan lstidlal”.
Dengan
memperhatikan pendapat di atas berarti bahwa dalam fiqh ada unsur ijtihad,
sedangkan dalam syari'at tidak ada. Hal itu dikarenakan syari'at bersumberkan
dalil-dalil yang jelas (qath'i), sedangkan fiqh bersumberkan dalil-dalil yang
samar (dzonni). Menurut Hasbullah Bakry (1968: 20) tentang perbedaan antara syari'at
dan fiqh ini yaitu :"Syari'at = Hukum Qur"an = Agama Islam murni = Penilaiannya
absolut = Berlaku untuk segenap zaman dan tempat. Hukum Fekih = Prestasi budaya
manusia di satu zaman dan satu tempat = Penilaiannya relatif = Selalu in
wording = Berobah terus disesuaikan dengan kehidupan manusia".
Tujuan
Syari’at Islam adalah karena manusia adalah makhluk sosial, diperlukan
ketentuan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Ketentuan yang
mengaturnya itu adalah hukum. Dengan perkataan lain, bahwa hukum itu adalah
merupakan hal yang dibutuhkan manusia.
2.
Drs. H. Indra
Dosen IAIN Sumatera Utara
berpendapat bahwa, nilai kearifan lokal akan memiliki makna apabila tetap
menjadi rujukan dalam mengatasi setiap dinamika kehidupan sosial, lebih-lebih
dalam menyikapi berbagai perbedaan yang menimbulkan konflik. Sebab, keberadaan
nilai kearifan lokal justru akan diuji di tengah-tengah kehidupan sosial
dinamis.
3.
Beberapa dosen di Sulawesi Utara
Dalam rangka menggali informasi
mengenai materi pendidikan teologi kerukunan, masalah-masalah dalam pndidikan
kerukunan, dan langkah-langkah penguatan teologi kerukunan antar umat beragama,
Sekretris anggota Wantimpres bidang Hubungan Antar Agama, Masykuri Abdillah
mengadakan pertemuan terbatas di Manado (24/05/2012).
Pertemuan yang terdiri dari dua sesi
tersebut menghadirkan Maria Heny Pratiknjo, Dosen Universitas Samratulangi;
Sya’ban Mauluddin, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulut; Dantje Weku, dari
dinas pendidikan Provinsi Sulut; Perwakilan guru agama Islam, Katolik, Hindu
dan Budha. Pada sesi pertama yang membahas “Pendidikan kerukunan beragama”.
Selanjutnya, dalam sesi kedua yang membahas “Penyiaran agama berorientasi
padakerukunan antar agama”, hadir Nasruddin Yusuf, Ketua STAIN Manado, Sya’ban
Mauluddin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulut; Yos Nandy dari Kesbangpol
Provinsi Sulut; serta perwakilan majelis agama Islam, Katolik, Hindu, Budha dan
Konghucu. Keesokan harinya, Tim kajian :Teologu Kerukunan dan Implementasinya
dalam Pengajaran Agama” Wantimpres mengadakan kunjungan lapangan ke SMAN 9 dan
SMAN 3. Dari pertemuan ini diketahui bahwa bingkai sosiokultural (kearifan
lokal) lewat filosofi “Torang Samua Basudara” (kita semua bersaudara)
memberikan dampak besar bagi masyarakat Sulawesi Utara, sehingga tercipta suatu
hubungan yang harmonis dan toleran antar pemeluk agama. Sosialisasi
mengenaikerukunan antar umat beragama telah diselipkan dalam materi pendidikan
disekolah maupun dalam penyiaran agama lewat para tokoh agama, yang mengajarkan
masyarakat Sulawesi Utara untuk “Baku-Baku Sayang, Baku-Baku Bae, Baku-Baku
Bantu” (Saling menyayangi, saling berteman, dan saling membantu). Dengan
demikian, Kerukunan ini memunculkan suatu istilah baru bahwa “Sulut sulit
disulut”. Berbagai upaya penguatan kerukunan dan cerminantoleransi antar umat
beragama di Sulawesi Utara ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di
Indonesia dalam menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
4.
Galih Prakoso
Menurut Galih Prakoso, Fakultas
Industrial Engineering, President University, Kerukunan intern umat beragama
berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama
yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir.
Misal dalam Islam ada NU, Muhammadiyah, dsb. Dalam protestan ada GBI,
Pantekosta, dsb. Dalam Katolik ada Roma dan Ortodoks. Hendaknya dalam intern
masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan dalam
masing-masing agama.
Kemudian, kerukunan antar umat
beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling
merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya palin baik. Ini perlu dikatakan
untuk mengindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan
ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog
antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi
memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian, hidup dalam bermasyarakat. Intinya
adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan
ketentraman.
Tetakhir adalah kerukunan umat
beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat
tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang
kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam
agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di
negara Indonesia. Bahwasannya Indonesia bukanlah negara agama tapi negara bagi
orang yang beragama.
Tentunya hal-hal tersebut dapat
diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang didalamnya terdapat
beraneka ragam suku, agama, ras dan budaya yang berbeda satu sama lainnya.
5. Menurut pandangan
Islam
Untuk mnghindari perpecahan di kalangan umat islam dan
memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli memantapkan tiga konsep, yaitu:
·
Konsep Tanawwul al’ibadah (keragaman
cara beribadah), konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekan Nabi
dalam pengalaman agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua
praktek keagamaan selama merujuk kepaga Rasulullah. Keragaman cara beribadah
merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam
riwayat (hadits).
·
Konsep Al mukhtiu fi al ijtihadi lahu
ajrun (yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran), konsep ini mengandung
arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan
berdosa, bahkan ia teteap diberi ganjaran oleh Allah, walaupun hasil ijtihad
yang diamalkannya itu kelir. Disini perlu dicatat bahwa wewnang untuk
menentukan yang benar dan tidak
bukannlah menusia tetapi Allah SWT yang baru kita ketahui di hari akhir.
Kendatipun dmikian, perlu pula diperhatikn orang yang mengemukakan ijtihad
maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritas
keilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
·
Konsep La hukma lillah qabla ijtihadi al
mujtahid (Allah belum menentapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan
seorang mujtahid), konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan
yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah
Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,
khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil
dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing
mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga
konsep tersebut memberikan pemahaman
bahwa ajaran islam mentolerir adanya perbedan dalam pemahaman maupun
pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah
Allah dan firman-firmannya, sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu
bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan.
Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Disini konsep
insep islam tentang Islah dioerankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi, maka Islah
diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok
yang saling bertentangan.
C. Pendapat saya dari
sudut pandang agama saya
Pendapat saya mengenai kerukunan umat beragama dari
pandangan islam adalah kita sebagai manusia yang hidup bersosialisasi terlebih
hidup di negara yang banyak perbedaan-perbedaan seperti suku, ras, budaya,
maupun agama, harus lah memiliki sifat toleransi untuk menghindari perpecahan
antara satu orang dengan lainnya maupun sekelompok orang dengan kelompok
lainnya. Allah SWT pun menyuruh kita untuk selalu menghargai dan menghormati
orang lain walaupun ia berbeda agama dengan kita.
Kerukunan antar umat beragama itu sangat penting, karena
jika kita selalu bertentang antara satu sama lain hidup kita akan tidak nyaman
dan tidak aman. Kita tidak boleh membanding-bandingkan dengan oranglain tentag
agama siapa yang paling benar karena itu akan menimbulkan perpecahan diantara
kita, biarlah hari akhir nanti yang menjawab semuanya.